Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Ini yang Dilakukan Pihak Ridho Rhoma
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TasBatam.co.id, JAKARTA - Seusai momen hari raya Idul Fitri, pedangdut Ridho Rhoma dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, terkait kasus narkotika.
Sidang Ridho perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Pada sidang yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Ridho dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Dakwaan tersebut dianggap memberatkan pihak Ridho. Tim kuasa hukum Ridho pun sepakat mengajukan eksepsi.
"Iya sesuai dengan kita sidang selesai, dakwan dari penuntut umum baik mas Ridho dengan kita kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Nanti berkenaan dengan eksepsi, ada hal penyusunan dakwaan tersebut kita menganggap kurang patut. Karena itu kita mengajukan eksepsi," kata Ahmad Cholido di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Tim kuasa hukum Ridho, meminta waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyusun eksepsi. Mereka akan mengutamakan rehabilitasi kembali bagi putra raja dangdut itu.
"Utamanya kita menginginkan kembali bahwasanya mas Ridho direhab lagi. Di dalam aturan BNN dan undang-undang no 35 tahun 1999, menjelaskan dalam proses penyidikan proses penuntutan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi, padahal rehab itu sudah kita ajukan pas assessment," katanya.
Dipaparkan Ahmad, Ridho bukan merupakan tersangka namun tetap korban. Maka rehabilitasi sudah sepatutnya dijalankan kembali oleh Ridho.
Ahmad juga menilai pelantun 'Menunggu' itu juga tak bisa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Itu tidak main-main, ada BNN, jadi ada JPU juga, jadi saya juga bingung. Masa harus ke Rutan? Apakah mas Ridho penjahat? Dia kan korban berkali-kali kan kita sebutkan, Ridho korban," katanya.
Sumber : Tas Batam
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar