Berperan dalam Film Ini Nikita Willy Disewakan Pesawat Terbang

TasBatam.co.id, JAKARTA - Tas Batam horor pertama Nikita Willy, Gasing Tengkorak yang bergenre horor dikerjakan serius. Nikita mengatakan,  Tas Batam nya tIdak akan mengandalkan keseksian belaka namun ada kisah drama yang dikerjakan serius sehingga terornya mencekam. Dalam Tas Batam ini Nikita berperan sebagai Veronica, diva yang sukses dengan jadwal konser sangat padat. "Aku jadi penyanyi yang nyaris tanpa istirahat. Jadi selain akting, aku juga nyanyi di Tas Batam ini," ujar Nikita. Karena jadwal yang padat, mobilitas Veronica juga butuh kendaraan pribadi di atas rata-rata. "Kita mikir apa ya? Terus Sutradara Jose Poernomo bilang harus pada jet pribadi. Kupikir gila nih buat syuting Tas Batam horor pakai peswat jet," kenangnya. Tapi rupanya Jose tak main-main. Nikita benar-benar disewakan pesawat Jet khusus untun ayuting Tas Batam Gasing Tengkorak. "Kaget, senang, dan bangga. Perasaanya campur aduk ketika ide itu terwujud. Ini Tas Batam...

Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Ini yang Dilakukan Pihak Ridho Rhoma

TasBatam.co.id, JAKARTA - Seusai momen hari raya Idul Fitri, pedangdut Ridho Rhoma dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, terkait kasus narkotika.

Sidang Ridho perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

Pada sidang yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Ridho dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.

Dakwaan tersebut dianggap memberatkan pihak Ridho. Tim kuasa hukum Ridho pun sepakat mengajukan eksepsi.

"Iya sesuai dengan kita sidang selesai, dakwan dari penuntut umum baik mas Ridho dengan kita kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Nanti berkenaan dengan eksepsi, ada hal penyusunan dakwaan tersebut kita menganggap kurang patut. Karena itu kita mengajukan eksepsi," kata Ahmad Cholido di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

Tim kuasa hukum Ridho, meminta waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyusun eksepsi. Mereka akan mengutamakan rehabilitasi kembali bagi putra raja dangdut itu.

"Utamanya kita menginginkan kembali bahwasanya mas Ridho direhab lagi. Di dalam aturan BNN dan undang-undang no 35 tahun 1999, menjelaskan dalam proses penyidikan proses penuntutan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi, padahal rehab itu sudah kita ajukan pas assessment," katanya.

Dipaparkan Ahmad, Ridho bukan merupakan tersangka namun tetap korban. Maka rehabilitasi sudah sepatutnya dijalankan kembali oleh Ridho.

Ahmad juga menilai pelantun 'Menunggu' itu juga tak bisa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Itu tidak main-main, ada BNN, jadi ada JPU juga, jadi saya juga bingung. Masa harus ke Rutan? Apakah mas Ridho penjahat? Dia kan korban berkali-kali kan kita sebutkan, Ridho korban," katanya.
Sumber : Tas Batam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berperan dalam Film Ini Nikita Willy Disewakan Pesawat Terbang

Fotografer Ini Merinding, Saat Memotret Julia Perez Sebagai Nyi Roro Kidul

Indra Lesmana Tampak Berusaha Tegar, Mira Tak Berhenti Menangis Saat Ibunda Dimakamkan